Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Takalar

  • Bagikan
Suasana Harmonisasi Ranperda Pemkab Takalar di Kanwil Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel telah melakukan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.

Salah satu ranperda yang di harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten Takalar.

Perancang Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan tujuan harmonisasi ini selain untuk menyelaraskan aturan yang lebih tinggi, juga untuk menyeleraskan materi muatan yang diatur dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melalui tanggapannya, perancang Kanwil Sulsel menyampaikan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mulai, Peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • Bagikan