Sedangkan terkait dengan larangan alih fungsi lahan yang dimuat dalam ranperda yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga disarankan untuk diharmonisasi dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.
Dalam perubahan pasal tersebut, terdapat penambahan pengecualian larangan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga menyarankan agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana karena unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda. Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Takalar Hermansyah berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan ranperda yang baik dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat. (*)