JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait persoalan rangkap jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Arifin Nur pada organisasi induk olahraga atau sebagai Ketua KORMI Jeneponto, juru bicara Pemda Jeneponto angkat bicara.
Juru Bicara Pemda Jeneponto, Mustaufiq yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, mengatakan bahwa berdasarkan AD/ART KORMI dalam pengembangan cabang olahraga tidak terdapat batasan bagi siapa saja dapat menjadi pengurus.
"Dan kemudian jika merujuk pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP Nomor 72 tahun 2020 tentang manajemen ASN tidak bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, " jelas Mustaufiq kepada Rakyat Sulsel, Selasa (27/9/2022) sore.
Lebih jauh, Mustaufiq mengatakan bahkan pada pasal 11 dan 12 menjelaskan terkait tugas dan wewenang Pemda dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
"Pada prinsipnya bahwa pengelolaan dan pengembangan olahraga nasional harus mendapat dukungan seluruh stakeholder dengan tetap mengedepankan sportivitas sebagai pilar dan prinsip penyelenggaraannya. Dengan hadirnya KORMI, kita berharap dapat menjadi spirit bagi para generasi kedepan dalam membudayakan prinsip hidup sehat dengan membumikan seluruh cabang olahraga. guna menuju masyarakat sehat dan mampu menggerakkan perekonomian bangsa," tambahnya.
Diketahui, Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40, jelas menyebutkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Lantaran UU SKN sudah jelas menerangkan soal larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik dan stuktural pada organisasi induk olahraga, atau bukan pada kepengurusan cabang olahraga, sejumlah pejabat publik dan struktural telah banyak mundur dari kepengurusan KONI provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sebagai wujud semangat mendukung kemandirian olahraga dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolahan olahraga nasional. (Zad)