Kabulkan Praperadilan Tersangka DPO, Hakim PN Makassar Bakal Dilapor ke KY hingga Bawas MA

  • Bagikan
Korban, M. Djundi Perlihatkan Dokumen Peninjauan Kembali (PK) Kasus Perdata ke Awak Media

Setelah terbit DPO lanjut Djundi, tersangka malah ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tersangka praperadilankan Polrestabes Makassar. Setelah disidangkan, hakim praperadilan itu yakni Alexander, mengabulkan permohonan tersangka.

Dimana sebut M. Djundi, apabila pemohon sudah ditetapkan DPO, hakim harus menolak praperadilan tersebut. Karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO.

Namun faktanya, M. Djundi sebagai korban dari tindakan pidana yang diduga dilakukan pemohon praperadilan, hakim tidak mematuhi SEMA tersebut. Padahal ada salah satu contoh kasus Pasar Butung, ditolak praperadilannya karena yang mengajukan berstatus tersangka dan telah DPO.

"Itu ditolak praperadilannya oleh Hakim. Oleh karena itu, saya akan melaporkan hakim praperadilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung," tukasnya.

Tak hanya itu, Djundi juga mengaku pernah berperkara perdata. Waktu dirinya PK dengan memberikan bukti putusan pidana Andi Baso Mattutu, salah satu hakim PK ini menolak. Salah satu hakim tersebut, beberapa hari lalu di OTT oleh KPK.

"Hakim yang menolak PK saya waktu itu, terkena OTT oleh KPK. Saya tidak menuduh, tapi bisa saja PK ditolak karena ada sesuatu," bebernya.

Lebih jauh, Djundi menuturkan, dirinya sebagai ahli waris sebidang tanah di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, tepatnya berada di sisi kanan Telkom. Namun belakangan, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu dengan menggunakan surat yang diduga palsu.

  • Bagikan