Termasuk menciptakan situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Sekretraris Komite Sekolah, Herda Hendarsa, B.sc, menyebutkan, terdapap 4 peran komite sekolah. Pertama, pemberi pertimbangan (advisory agency). Komite sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Kedua, pendukung (supporting agency). Dalam hal ini, komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
"Ketiga, pengontrol (controlling agency). Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, dan terakhir mediator, Komite Sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan," ucapnya.
Sementara Humas Komite Sekolah, Ayu Kanna, ST., MM mengatakan, dalam waktu dekat, Komite Sekolah SMAN 1 Makassarakan menggelar Rapat Kerja untuk menyusun Program Kerja Tahun 2022 sampai 2025.
"Tujuan utama dari Program tersebut adalah meningkatkan mutu pendidikan, sehingga dapat menjadikan SMAN 1 Makassar sebagai SMA terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan guna melahirkan tamatan-tamatan yang berkualitas dan mampu bersaing memasuki Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia maupun di luar negeri," tutupnya. (*)