Ibrahim juga menjelaskan, yang bersangkutan mengaku bukan kader parpol dan merasa tidak pernah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang atau Parpol.
"Jadi saya sampaikan silahkan buat laporan atau surat keterangan bahwa mereka tidak pernah terlibat dari kepengurusan parpol, jika tidak pernah (jadi kader Parpol)," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah mudah untuk mengecek apakah yang melakukan pendaftaran tersebut kader Parpol atau bukan.
"Setiap peserta kita suruh melakukan pengecekan (NIK) melalui Sipol itu. Disinilah mereka dapat terdeksi," ucapnya.
Selanjutnya, jika proses pendaftaran Panwascam sudah selesai, maka akan diverifikasi administrasi kemudian pendaftar akan mengikuti test CAT.
Lalu untuk tahap selanjutnya Bawaslu juga akan mengumumkan nama-nama calon Panwascam tersebut untuk meminta tanggapan dari masyarakat.
"Kembali lagi, ini untuk menghindari jangan sampai yang melakukan pendaftaran ada simpatisan parpol," ucapnya.
"Kalau sudah dinyatakan lolos administrasi kita membuka tanggapan masyarakat. Karena pengalaman perekrutan Panwascam 2016 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017, setelah kita umumkan lolos verifikasi administrasi banyak tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat bisa langsung ke Bawaslu, bisa juga mengirim lewat email," sambung Ibrahim.