MAMUJU, RAKYATSULSEL - Berawal dari informasi penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan melalui via handphone kepada Personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di Desa Lumu, Kecamatan Budong - Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 September 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Dimana Personil Resmob Polresta Mamuju mendatangi rumah pelaku di jl. Kelapa Tujuh, dan pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap (ML) pelaku pencurian pemberatan pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022 Sekira Pukul 15.00 WITA bertempat di Jl.Kelapa tujuh yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
"Iya, saat ini kami amankan di Polresta Mamuju dan akan di bawa ke Polres Mateng bersama dengan barang buktinya," jelas Kapolresta Mamuju.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp338.700.000,- yang disembunyikan di dalam jerigen warna biru dan gram emas.
"Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Mamuju. (Sdr)