SIDRAP, RAKYATSULSEL - Mulai pada Tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, akan dilaksanakan Operasi Zebra 2022 secara serentak. Termasuk Polres Sidrap Polda Sulsel.
Karena hal itu, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan agar meningkatkan kedisiplinan berlalulintas dengan melengkapi surat kendaraan yang aktif serta peralatan kendaraan standart.
"Mohon dilengkapi kelengkapan kendaraannya dan surat-surat kendaraan diperhatikan. Serta yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta untuk tidak mengemudi atau mengendarai kendaraan karena hal itu membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Kasat. Kamis (29/09/2022).
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan bahwa, kegiatan operasi serentak ini akan fokus pada tujuh prioritas pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu Penggunaan telepon selular saat berkendara, Pengemudi atau Pengendara di bawah umur, Pengemudi atau Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara melawan arus serta Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.
"Ketujuh pelanggaran ini sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi pengendara. Padahal ini memiliki resiko keselamatan yang besar bagi pengendara dan orang lain di sekitarnya sebagai sesama pengguna jalan raya,” ujar Kapolres Sidrap.
“Operasi Zebra 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam berkendara. Karena dengan tertib berlalu lintas kita dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi," harap Kapolres. (Rid)