MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah penggiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pada penentuan pemenang pengadaan alat fogging pada Dinas Kesehatan Makassar. Pengadaan alat fogging ini diketahui dilakukan secara e-catalog.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada proses pengadaan alat fogging ini, dipersyaratkan adanya TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Persentass TKDN terlihat dalam penawaran e-catalog.
“Pihak Dinas Kesehatan menekankan adanya komponen TKDN ini. Tapi faktanya, pemenang pengadaan alat fogging ini akhirnya juga tidak bisa melampirkan TKDN dan produk fogging yang akan dipasok adalah produk full impor,” kata Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis.
Diketahui TKDN Ini merupakan penentuan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. “Kalau memang terjadi pelanggaran pada proses pengadaannya atau pada proses penunjukan rekanannya, maka polisi atau kejaksaan harus masuk mengusut. Mencegah terjadinya tindak penyelewengan,” tutur Zulfiadi Muis.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Siradjuddin enggan berkomentar banyak terkait dengan penentuan pemenang pengadaan alat fogging melalui e-catalog ini. “Silahkan ke kantor hubungi Kabid P2P dr Nani,” jawab Nursaidah singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr Nani yang turut dikonfirmasi enggan berbicara banyak dengan alasan sementara rapat. (*)