JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, pada Sabtu (01/10/2022), di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022, sementara untuk Kecamatan yang memasuki masa perpanjangan pendaftaran adalah Kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Bangkala Tamalatea, Tarowang, Arungkeke dan Kecamatan Batang.
Menurut Dr Sampara Halik M.Ag, Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Jeneponto masa perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan.
“Sebagaimana dalam pedoman bahwa dalam hal jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai 30% dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan, maka kembali di buka masa perpanjangan pendaftaran selama 07 Hari yang dimulai pada tanggal 02-08 Oktober 2022,” ucapnya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Jeneponto sekaligus sekretaris Pokja, Rosmawati Lallo, S.Pd, MM menuturkan, dalam rangka untuk memberikan kesempatan memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, maka Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu Jeneponto membuka perpanjangan selama 7 hari terhitung tanggal 02 – 08 Oktober 2022.
Sementara itu, Hamka Lau S.Pd.I Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengungkapkan, “Masa perpanjangan pendaftaran ini kami kembali memberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Enam Kecamatan di Kabupaten Jeneponto yakni Bangkala Barat, Kecamatan Bangkala, Tamalatea, Tarowang, Arungkeke dan Kecamatan Batang. (Zad)