Bawaslu Kab Sidrap Perpanjang Masa Waktu Pendaftaran Panwascam Untuk 6 Kecamatan

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas perpanjangan dibuka mulai 2 hingga 8 Oktober 2022.

"Itu merujuk pada pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024, maka ada 6 kecamatan yang dilakukan perpanjangan," ucapnya, Sabtu, (01/10/2022).

Enam kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya yaitu Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritenggae, Watang Sidenreng, Pitu Riase, dan Baranti.

"Jadi bagi warga yang ingin daftar silahkan datang ke kantor Bawaslu Sidrap, belakang kantor DPRD Sidrap.pendaftaran tiap hari mulai Pukul 09:00 -17.00 dan Info lebih lanjut bisa hubungi panitia 082301314999," ucapnya.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir. Panitia melakukan penelitian berkas administrasi 12 Oktober 2022.

Selanjutnya akan dilakukan tes tertulis panwaslu kecamatan 14-16 Oktober 2022, pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober 2022.

"Untuk pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 18-22 Oktober 2022," ucap Asmawati Salam.

Sementara, untuk pengumuman hasil tes wawancara dilakukan pada 25 Oktober 2022, pelantikan dan pembekalan 26-28 Oktober 2022.

Bawaslu Sidrap membutuhkan 33 orang pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan. Masing-masing ditempatkan tiga orang per kecamatan untuk 11 kecamatan yang ada di Sidrap.

Sebelumnya, Bawaslu Sidrap telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwascam untuk 11 Kecamatan sebanyak 133 orang terdiri dari 90 orang laki-laki dan 43 perempuan.

Rinciannya, Panca Lautang 9 orang, Tellu Limpoe 10 orang, Watang Pulu 17 orang, Maritenggae 24 orang, Watang Sidenreng 7 orang, Pitu Riawa 14 orang, Pitu Riase 8 orang, Dua Pitue 7 orang, Panca Rijang 11 orang, Baranti 15 orang, dan Kulo 11 orang. (Rid)

  • Bagikan