MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) gelar Sidang Pleno Pengurus Harian, Tahun 2022 yang berlangsung
selama tiga hari yakni pada 30 September – 2 Oktober 2022 bertempat di Rumah Adat Bugis, Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan Sidang Pleno LPM Penalaran UNM 2022 merupakan kegiatan yang bertujuan membahas dan mengevaluasi kinerja kepengurusan selama setengah periode dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengambilan keputusan yang bermanfaat untuk lembaga.
Sidang Pleno kali ini mengangkat tema Revitalisasi Responsibilitas Kepengurusan demi Terwujudnya Sinergitas dibuka secara resmi oleh Indra Gunawan selaku pendiri LPM Penalaran UNM di Rumah Adat Bugis dan Zoom Meeting, Jumat 30 Oktober 2022.
Ketua Umum LPM Penalaran UNM Tahun 2022, Adil Awal menuturkan pihak pengurus harian berharap adanya Sidang Pleno pengurus mendapatkan saran dan kritik dari alumni untuk kebaikan kepengurusan ke depannya .
"Pembukaan Sidang Pleno LPM Penalaran UNM Tahun 2022 memberikan tanda bahwa kepengurusan telah berjalan setengah kepengurusan, begitu banyak hal yang terjadi sehingga dalam sidang pleno kali ini pengurus harian bisa mendapatkan saran dan masukan untuk digunakan sebagai penyemangat hingga akhir,” kata Adil Awal.
Terkait alasan hadirnya tema Revitalisasi Responsibilitas Kepengurusan demi Terwujudnya Sinergitas, Haidir selaku koordianator sidang pleno LPM Penalaran UNM 2022 mengatakan, pihak panitia pengarah mengambil tema berdasarkan gambaran kepengurusan selama setengah periode.
“Karena kita melihat sesuai dengan keadaan kepengurusan saat ini sedang dihadapkan dengan masalah responsibilitas, ya jadi kita pilih tema Revitalisasi Responsibilitas Kepengurusan demi Terwujudnya Sinergitas," ungkapnya.
"Untuk kedepannya diharapkan bisa menghidupkan kembali rasa tanggung jawabnya kepengurusan supaya nantinya setelah pleno bisa lebih bersinergi atau lebih harmonis kepengurusan dalam melewati sisa kepengurusannya,” pungkas Adil Awal. (*)