SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kuota pendaftaran perempuan calon anggota Panwascam di enam Kecamatan di Kabupaten Sidrap belum mencukupi 30 persen.
Hal tersebut membuat Bawaslu Sidrap kembali membuka perpanjangan pendaftaran dan pengembalian formulir berkas calon anggota Panwascam.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas perpanjangan dibuka mulai 2 hingga 8 Oktober 2022.
"Kita perpanjang pendaftaran calon anggota panwascam di 6 kecamatan di Sidrap belum mencukupi kuota 30 persen perempuan," ucapnya, Senin, (03/10/2022).
Enam kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya yakni Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritenggae, Watang Sidenreng, Pitu Riase, dan Baranti.
"Jadi bagi warga yang ingin daftar silahkan datang ke kantor Bawaslu Sidrap, belakang kantor DPRD Sidrap. Info lebih lanjut bisa hubungi panitia 082301314999," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Sidrap telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwascam untuk 11 Kecamatan sebanyak 133 orang terdiri dari 90 orang laki-laki dan 43 perempuan pada saat dibuka pendaftaran pada 21-27 September 2022 lalu.
Rinciannya, Panca Lautang 9 orang, Tellu Limpoe 10 orang, Watang Pulu 17 orang, Maritenggae 24 orang, Watang Sidenreng 7 orang, Pitu Riawa 14 orang, Pitu Riase 8 orang, Dua Pitue 7 orang, Panca Rijang 11 orang, Baranti 15 orang, dan Kulo 11 orang. (Rid)