WAJO, RAKYATSULSEL - Penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Callaccu Sengkang, Kabupaten Wajo yang akan dijadikan tempat peresmian pernikahan terus menuai sorotan. Termasuk dari Anggota DPRD Wajo.
Polemik penggunaan RTH Callaccu ini bahkan mencuat pada rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (4/10/2022).
Dalam pandangan Fraksi Gerindra terhadap pengajuan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo, yang dibacakan juru bicara fraksi, H Mustafa. Legislator yang dikenal vokal tersebut meminta Pemkab Wajo untuk lebih teliti dan cermat dalam memberikan izin dalam pemanfaatan lokasi RTH Taman Callaccu.
Dia menyebut untuk mengeluarkan izin penggunaan RTH diperlukan kajian dan telaah dari OPD terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi dengan mempertimbangkan 4 fungsi RTH yakni ekologos, sosial budaya, estetika dan ekonomi.
“Fraksi Gerindra meminta Pemkab Wajo lebih teliti dan cermat dalam memberikan izin pemanfaatan RTH Taman Callaccu,” kata Mustafa.
Tak berakhir disitu, setelah bupati memberi jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Wajo dan rapat paripurna ditutup. Dua anggota DPRD Wajo dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra kembali mengusulkan rekomendasi penggunaan RTH Taman Callaccu yang mengeluarkan Pemkab Wajo. (*)