Bawaslu Sulsel Dapati Kantor Parpol Tingkat Provinsi Beralamat di Kabupaten

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi (kanan) saat menjadi narasumber di Podcast di kantor Harian Rakyat Sulsel, Selasa (4/10/2022).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel kini menemukan Kantor Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi berdomisili di Kabupaten luar ibukota Provinsi. Padahal dalam undang-undang Kantor Parpol tingkat Provinsi harus berdomisili di ibukota Provinsi.

"Syaratnya itu kantor Provinsi harus berdomisili di ibukota Provinsi. Begitu juga di Kabupaten. Informasi awal yang saya terima kemarin ternyata ada partai politik tingkat Provinsi itu berkantor di kabupaten," kata ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat melakukan Podcast di kantor Harian Rakyat Sulsel, Selasa (4/10/2022).

Dengan ini pihaknya akan melakukan pengecekan apakah benar Parpol tingkat provinsi tersebut. "Ini juga menjadi bahan pertimbangan kita ke KPU untuk memastikan apakah benar atau tidak,"  lanjutnya.

Disinggung partai apa, Laode Arumahi belum bisa menyebutkan itu. Tapi masih adanya masa perbaikan dia harapkan Parpol tersebut bisa melakukan penyesuaian. "Jangan mi dulu (Nama Parpol), kita berharap Parpol tersebut bisa melakukan penyesuaian, kan masih ada masa perbaikan," ujarnya.

Laode Arumahi menyebutkan kualitas partai politik itu akan menentukan kualitas pemilu. Apalagi saat ini sudah mulai masuk tapan yang belum terlalu krusial. "Ini baru tahapan awal, kalau tidak siap pastinya akan berpengaruh (tahapan berikutnya)," jelasnya. (A)

  • Bagikan