Bawaslu Torut Perpanjang Pendaftaran Panwascam di Tiga Kecamatan

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Toraja Utara

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah berakhir pada 27 September 2022 lalu, namun karena masih ada kecamatan yang belum memenuhi quota pendaftaran sesuai UU sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) membuka perpanjangan pendaftaran untuk 3 kecamatan sesuai surat pengumuman Bawaslu Torut nomor 031/KP.01.01/SN-20/10/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam.

Menurut ketua Bawaslu Torut, Andarias Duma' kepada RAKYATSULSEL, Senin 3 Oktober di Rantepao bahwa sesuai ketentuan kecamatan yang tidak memenuhi quota dan keterwakilin perempuan , sehingga 3 kecamatan di Torut harus diperpanjang, yakni kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Buntao dan Kecamatan Kapalapitu. Pendaftaran sekaligus pengembalian berkas dimulai tanggal 2-8 Oktober 2022, pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Bawaslu Torut.

"Pendaftarnya sudah terpenuhi 2 kali kebutuhan tetapi karena belum memenuhi kuota keterwakilan pendaftar perempuan yakni 30 persen dari pendaftar, sehingga ketiga kecamatan tersebut diperpanjang " beber Andarias.

Lebih lanjut dijelaskan Andarias bahwa alasan diperpanjang karena keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi syarat sesuai. Dimana kecamatan pendaftarnya 7 dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 1. Kecamatan Buntao jumlah pendaftar 10 dengan rincian laki-laki 8 orang dan perempuan 1 orang, dan kecamatan Kapalapitu jumlah pendaftar 9 orang dengan rincian laki-laki 7 orang dan perempuan 1 orang.

Ditambahkan Andarias bahwa untuk data keseluruhan calon anggota panwascam dari 21 kecamatan yakni yang mendaftar sebanyak 260 dan 235 pendaftar yang mengembalikan berkas. (Cherly)

  • Bagikan