PAREPARE, RAKSUL-- Pemerintah Kota Parepare memantapkan persiapan menjelang verifikasi Kabupaten Kota Sehat (KKS) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Verifikasi dijadwalkan pada Oktober 2022 sampai dengan November 2022.
Menghadapi verifikasi itu, Pemkot Parepare melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan semua SKPD teknis terkait dan stakeholder di Ruang Rapat Bappeda Parepare, Selasa, 4 Oktober 2022.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Parepare, Hj St Amina Amin.
Dalam rapat itu, diharapkan SKPD penanggungjawab tatanan segera melengkapi dokumen pendukung indikator untuk mempertahankan predikat Kota Sehat kategori wistara yang kelima kalinya. Itu karena Parepare sudah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Kota Sehat kategori tertinggi Swasti Saba Wistara.
"Jadi ada tiga poin penting dibahas dalam rapat yaitu data capaian Indikator dan hasil skoring masing-masing tatanan, lokus indikator verlap, dan dokumen indikator," kata Anggota Tim Pembina Kota Sehat Parepare yang juga Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang.
Dede mengemukakan, kegiatan evaluasi indikator untuk pemenuhan tatanan indikator khusus minimal capaian 91 persen sebagai syarat pengusulan dokumen KKS untuk kategori Wistara. Itu harus didukung dokumen dari SKPD penanggung jawab dan SKPD penunjang.
"Pengumpulan dokumen indikator khusus yang belum masuk atau belum lengkap ini paling lambat tanggal 7 Oktober 2022, dan akan dievaluasi selanjutnya pada coffee morning hari Senin," ungkap Dede.
Dalam rapat juga ditetapkan lokasi fokus atau Lokus indikator untuk verifikasi lapangan (verlap) KKS tingkat Provinsi. Lokus masing-masing tatanan itu adalah Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Pemukiman dan Rumah Ibadat, Pasar Rakyat, Satuan Pendidikan, Pariwisata, Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan, Perkantoran dan Perindustrian, Perlindungan Sosial, Pencegahan dan Penanganan Bencana.
"Tim Pembina maupun Tim Teknis Kota Sehat akan melakukan pembinaan Lokus indikator maupun kelembagaan yang telah ditetapkan. Sementara dokumen indikator umum atau kelembagaan masyarakat dikumpul sampai dengan kegiatan September 2022 atau triwulan tiga tahun 2022," terang Dede. (*)