MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu pembicara dalam acara Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut diikuti sebanyak 30 Kementerian atau Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, 20 Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan dan Asosiasi.
Pada Rakernas ini, Andi Sudirman memaparkan Pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (Sinkronisasi) Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, Ia juga memaparkan potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah, progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah.
Serta dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Maka dari itu, Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW. Dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
"Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Hal Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021 sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan," ujar Andi Sudirman.