Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir untuk membantu masyarakat memediasi dan menfasilitasi permasalahan mayarakat. Sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga di desa/kelurahan bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Persoalan yang ditangani di baruga Adhyaksa Restorative Justice yang belum masuk ke ranah hukum. Seperti persengketaan batas tanah.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita selesaikan di Kejaksaan dengan mengundang tokoh masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya masih ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tersangkanya baru satu kali melakukan perbuatan pidana, kerugian yang dialami korban tidak terlalu besar. Kalau mereka berdamai dan saling memaafkan, kita hentikan penuntutannya ditahap penuntutan," jelasnya.
Sementara, Kepala Kejari Pangkep Fajar Gurindro menyampaikan, 26 baruga Adhyaksa Restorative Justice yang diresmikan tersebar di tiga kecamatan.
"Sebanyak 10 baruga Adhyaksa Restorative Justice di kecamatan Pangkajene, sembilan baruga Adhyaksa Restorative Justice dan satu baruga Adhyaksa Restorative Justice di kecamatan Ma'rang," tukasnya. (*)