"Apalagi sejak diundangkannya UU (Undang-Undang) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan teknis terkait penataan ruang ikut diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan yang harus dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW di daerah," terangnya.
Sementara, mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Amran Mahmud menyampaikan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah.
"Hal ini dapat memaksimalkan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah kita, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas, dan kemampuan teknologi daerah, serta mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan," tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini menilai, perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim investasi kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
"Dengan diaturnya peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat (public interest). Namun, tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussiness interest), begitupun sebaliknya," jelasnya.
Lebih lanjut Amran Mahmud memaparkan, kedua ranperda ini sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Wajo.