Perbarui Rencana Tata Ruang Wilayah, Pemkab Wajo Ajukan Ranperda ke DPRD

  • Bagikan
Penyerahan Ranperda Tata Ruang Wilayah ke DPRD Wajo

WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa (4/10).

Dua ranperda berkaitan tentang pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kota Sutera. Yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengatakan Pemkab Wajo sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.

Namun, seiring dengan perkembangan pada tiap sektor pembangunan, terjadi dinamika terkait kualitas lingkungan hidup yang menimbulkan berbagai masalah, khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang.

"Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Wajo serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi juga berdampak pada pemanfaatan ruang di Kabupaten Wajo," ungkap Amran Mahmud yang baru berkantor lagi usai cuti 15 hari untuk menunaikan ibadah umrah.

Olehnya, lanjut kepala daerah bergelar doktor ini, perlu peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten yang ditetapkan dalam perda tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version