Hadiri Rakor Regsosek 2022, Pj Gubernur Sulbar: Kolaborasi Stakeholder Ciptakan Data yang Akurat di Daerah

  • Bagikan
PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik bersama Ketua DPRD Sulbar, ST Suraidah Suhardi saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Regsosek Tahun 2022, di Hotel Maleo Kabupaten Mamuju, Rabu (5/10/22). (foto: Sudirman/A))

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik bersama Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek) Tahun 2022 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Ballroom Hotel Maleo Kabupaten Mamuju, Rabu (5/10/22).

Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, BPS merupakan duta data secara Nasional, namun dalam manajemennya masih terus perlu meningkatkan data presisi secara regional.

"Persoalan utama di setiap daerah kurangnya manajemen data yang akurat, saya berharap semua stakeholder dapat berkolaborasi untuk dapat menciptakan data yang akurat," sebut Akmal Malik.

Lebih lanjut disampaikan, Kondisi negara saat ini dalam keadaan tidak biasa hal itu disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, maka dari itu Sulbar diharapkan Sulbar mampu terus maju dengan cara yang tidak biasa.

"Kuncinya kita harus komitmen berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di daerah utamanya terkait pendataan registrasi sosial ekonomi," terangnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Iskandar Muda Baharuddin Lupa, mengemukakan, Pendataan harus dilakukan sebaik mungkin agar bansos maupun subsidi sampai kepada kelompok ya betul2 membutuhkan sekaligus memastikan anggaran negara benar2 sampai kepada yang membutuhkan dengan melibatkan keaktifan masyarakat.

"Kami berharap Regsosek ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga outputnya dapat menjadi jembatan koordinasi dan berbagai pakai antar lintas sektoral di berbagai daerah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat indonesia," tutur Iskandar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar, Tina Wahyufitri menyampaikan, BPS adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan pendataan terkait perlindungan sosial yang sejalan dengan instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 dimana BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.

"BPS berperan penting dalam registrasi sosial ekonomi, juga mewujudkan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik antara BPS, instansi Pemerintah dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional," kata Tina. (A)

  • Bagikan