Lanjut, Ia menyebut pendampingan sertifikasi khususnya sertifikasi merek pada produk UMKM sangat penting. Alasannya, untuk melindungi produk UMKM agar tidak diklaim oleh pihak lain.
"Disamping itu, ada sertifikasi merek itukan penting supaya nanti kita punya beppa tori tidak diklaim misalnya oleh negara lain ataupun provinsi lain," terangnya.
Selain itu, Sukarniaty menyebut pihaknya juga memfasilitasi pelaku UMKM untuk sertifikasi Produk Industri Pangan Rumah Tangga (PIRT). Ia juga mengaku pemberian sertifikasi yang difasilitasi oleh Pemprov Sulsel diberikan secara gratis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM, Zainuddin mengatakan pendaftaran sertifikasi halal secara mandiri untuk produk UMKM seperti makanan ringan, membutuhkan biaya sekitar Rp350 ribu.