Sedangkan untuk produk UMKM reguler seperti usaha chatering ataupun produk yang memerlukan waktu jangka panjang dikenai biaya sekitar Rp8 juta.
"Makanan ringan atau yang punya proses pembuatan lebih lama itu berbeda harganya. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk sertifikasi halal ini, jadi masyarakat harus memanfaatkan," ujar Zainuddin. (B)