“Luwu Utara, khususnya para pelaku UMKM, patut berbangga memiliki seorang Bupati yang begitu peduli terhadap sertifikasih Halal ini,” ucap Muhammad Nur. Ia menambahkan bahwa tidak semua Bupati melakukan alokasi dana pemerintahan pada sertifikasi halal.
Muhammad Nur menyebutkan manfaat dari sertifikasi halal yaitu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi setiap pemeluk umat beragama untuk mengonsumsi makanan halal dan terjamin. Di samping itu, juga bermanfaat untuk menambah nilai jual produk UMKM.
“Melihat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh produk, terutama produk berbasis pangan, agar memiliki sertifikat halal,” papar Muhammad Nur. (*)