PAREPARE, RAKSUL - Potensi zakat di Kota Parepare terbilang besar. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Parepare menargetkan zakat terhimpun di Parepare mencapai Rp14 miliar per tahun.
Hal ini terungkap saat pelantikan Pimpinan Baznas Parepare periode 2022-2027 di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu, 5 Oktober 2022.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang melantik Baznas mengingatkan jajarannya untuk mengoptimalkan potensi zakat itu.
Bahkan secara khusus, Taufan Pawe meminta kepada BKPSDMD Parepare dan BKD Parepare mengeluarkan surat edaran untuk menggugah ASN membayar zakat.
“Saya minta Kepala BKPSDM dan Kepala BKD kita buka saja (penghasilan pejabat dan ASN), kalau perlu dibuka dicoffee morning. Sentuh hati mereka dengan edukasi (pentingnya zakat). Buatkan edaran atau imbauan gugah kesadaran untuk membayar zakat, infak, sedekah,” pinta Taufan Pawe.
Taufan Pawe mengemukakan, zakat profesi atau penghasilan bagi ASN yang bergaji di atas Rp6 juta sudah merupakan kewajiban. Di Parepare, PNS sudah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan guru punya tunjangan sertifikasi. Untuk tenaga guru saja di Parepare, ada 1.600 orang, menunjukkan begitu besarnya potensi zakat.
“Instruksi saya, sosialisasikan dan implementasikan kewajiban melekat pada dirinya (ASN) dunia dan akhirat yaitu zakat profesi. Dan pesan saya kepada Baznas Parepare manfaatkan periode ini sebaik-baiknya untuk menghimpun dan mengoptimalkan potensi zakat,” ingat Wali Kota Parepare dua periode ini.
Pimpinan Baznas Parepare yang dilantik adalah Ketua Saiful, Wakil Ketua I H Zainal Arifin, Wakil Ketua II Abdul Rahman, Wakil Ketua III Suwarni, dan Wakil Ketua IV Dr Muhammad Hatta.
Hadir dalam pelantikan, Kepala Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Dr H Abdul Gaffar, Ketua Baznas Sulsel, Dr dr Muh Khidri Alwi, Kepala Kemenag Parepare, dan Baznas dari daerah se-Ajatappareng.
Turut hadir Ketua TP PKK Parepare yang juga Ketua Lazismu Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan.
Jajaran pejabat Pemkot Parepare hadir lengkap, mulai Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, dan Lurah. (*)