GOWA, RAKYATSULSEL - Menggunakan Restoratif Justice Kejari Gowa berhasil mendamaikan dan memberhentikan Penuntutan kasus Penganiayaan, Kamis (6/10).
Kasus Penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu tgl 2 april 2022 sekitar jam 08.30 wita di Dusun Borongtala Desa Julupamai Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kejari Gowa berhasil mendamaikan pada tgl 26 September lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Proses perdamaian tersebut dimediasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri gowa (Yeni Andriani, SH.MH) didampingi oleh kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh para terdakwa, korban, orang tua korban, tokoh masyarakat .
Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mengungkapkan Restoratif Justice atau Pemberhentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dimana ketiga terdakwa yakni terdakwa NN, JW dan SD melakukan tindakan yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 c UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan sangat ingin meminta maaf kepada korban dan orang tua korban. Para terdakwa juga dengan korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian," kata Kejari Gowa.
Selain dari pada itu, Yeni juga menjelaskan persetujuan mendamaikan kasus penyaniayaan juga telah disetujui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Kepastian penghentian penuntutan tersebut diperoleh setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui ekspose via Zoom meeting yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 tadi," ungkap Yeni.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Muhammad Yusuf mengungkapkan sejak Tahun 2022 telah memberhentikan 15 Kasus melalui Restoratif Justice yang dilakukan Kejari Gowa.
"Penghentian Penuntutan perkara pidana ini adalah penghentian penuntutan yang ke 15 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa di tahun 2022 ini," pungkasnya. (A)