Polda Sulsel Tangkap Enam Pelaku Penipuan, Catut Nama RANS Entertainment

  • Bagikan
Polisi Perlihatkan Para Tersangka dan Barang Bukti Aksi Penipuan Lewat ITE

Sambung Gany, aksi para tersangka dilakukan di wilayah kabupaten Wajo, yang masih termasuk wilayah hukum Polda Sulsel. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jumlah korban saat ini, baru dua orang yang melakukan pelaporan dan kami masih menunggu laporan-laporan jika masih ada korban," ungkapnya.

Gany mengungkapkan, kerugian yang dialami masing-masing korban ditaksira sebesar Rp2 juta. Ia menyakini jumlah korban dalam kasus ini akan bertambah.

"Tim Kami masih akan terus melakukan penelusuran dengan melihat jejak digital dari handphone tersangka untuk mengetahui jumlah korban," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Laptop, Hp, Modem, Port USB, Mesin Cetak Struk. Kemudian para tersangkat dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (A)

  • Bagikan

Exit mobile version