Tidak Punya Izin, Tambang di Batu Doli Bantaeng Terus Beroperasi

  • Bagikan
Aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Batu Doli, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Aktivitas penambangan pasir dan batu di sungai Batu Doli, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa meski belum memiliki izin namun tetap ngotot untuk melakukan penambangan.

Dari hasil penelusuran Rabu 5 Oktober 2022, tambang tersebut terlihat masih beroperasi. Tiga buah truck tongkang terlihat lalu lalang mengandung material. Air sungai juga dibuat keruh karena aktivitas tersebut.

Ada hal yang aneh. Mobil Dinas dengan nomor plat DD 113 F terparkir di pintu keluar lokasi tambang. Belum diketahui pasti siapa yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

Untuk diketahui, bulan Maret 2019 lalu, aktivitas tambang ini sempat dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng lantaran membuat kebun warga yang ada dipinggiran sungai longsor. Namun beberapa pekan terakhir, penambangan milih pengusaha berinisial S ini kembali dibuka.

Bukan hanya longsor, banyak lubang sisa galian di sungai yang cukup dalam ditinggalkan oleh alat berat. Tak ada normalisasi yang dilakukan. Lubang di tengah sungai menganga dengan kedalaman berkisar 3 sampai 5 meter.

Kejadian buruk terjadi akibat lubang itu. November 2019 lalu, lubang sisa galian yang ada ditengah sungai membuat dua orang remaja perempuan yang hendak mencuci pakaian meninggal saat itu. Umur dua remaja tersebut masing-masing 14 dan 19 tahun.

DLH Bantaeng 13 September 2022 lalu telah menyurati penambang. Namun setelah peninjauan lapangan, ke esokan harinya aktivitas tambang tetap berjalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng, Nasir Awing mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk menghentikan sementara aktivitas tambang.

"Surat teguran itu isinya ada dua, pertama menghentikan sementara aktivitas tambang dan kepada penanggung jawab usaha agar segera mengurus izinnya. Karena memang tidak ada izinnya," kata dia, Rabu (21/9).

Dia mengungkapkan, pemilik usaha tambang sempat berkunjung ke kantor DLH Bantaeng untuk konsultasi. Kemudian pemilik usaha berinisial S tersebut diarahkan untuk mengurus izin - izinnya.

"Jadi diarahkan oleh anggota DLH untuk segera ke PTSP untuk selanjutnya mendaftar di aplikasi OSS nanti diaplikasikan diarahkan membuat UKL UPL atau sekalian AMDALnya," kata dia.

Terkait operasi tambang, secara gamblang Nasir Awing menjelaskan DLH Kabupaten Bantaeng tidak bisa melakukan apa - apa termasuk menutup tambang.

"Jangankan menutup, kita memang tidak punya kewenangan. Kewenangan ada di Provinsi dan Pusat. Kalau kita tutup malah kita bisa kena somasi oleh pemilik usaha. Jadi memang kita dilematis ini," kata dia. (Jet)

  • Bagikan