YOGYAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan itu berupa Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2021 dengan kategori Baik. Ini penghargaan ketiga beruntun untuk daerah berjuluk Kota Sutera.
Secara nasional penghargaan ini diterima 21 daerah untuk tingkat kabupaten, 2 di antaranya dengan kategori Sangat Baik, sementara 19 lainnya kategori Baik. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya diterima 3 kabupaten, yaitu Wajo, Pinrang, dan Sinjai masing-masing kategori Baik.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menghadiri langsung Penganugerahan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2021 yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng ini hadir didampingi Kepala Bidang Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Reza Eka Pratama Nasrun.
"Kami sangat bersyukur atas raihan penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya dari KASN. Sebelumnya pada tahun 2020 KASN telah memberikan anugerah meritokrasi dengan nilai Baik dan pada 2021 memberikan anugerah meritokrasi dengan nilai Sangat Baik," kata Amran Mahmud.
Amran Mahmud juga menyampaikan terima kasih ke KASN atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Wajo.
"Kami tetap mengharapkan pembinaan, bimbingan, dan arahan dari KASN agar hasil yang diperoleh saat ini akan lebih menunjukkan progres yang lebih baik di masa yang akan datang. Khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Wajo yang menerapkan sistem merit," beber kepala daerah bergelar doktor ini.
Pada kesempatan yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SIJAPTI 4.0 ini, Amran Mahmud mengapresiasi layanan KASN yang sangat responsif, baik melalui aplikasi SIJAPTI maupun media komunikasi elektronik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini mengaku, Wajo sangat terbantu dengan layanan KASN itu sehingga seluruh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses pengisiannya.