Ikrar berharap, melalui rapat harmonisasi ini, semoga dapat menghasilkan perda yang jauh lebih baik untuk dapat dijalankan di Kab Enrekang. "Ketiga perda yang akan diharmonisasi, lahir dari aspirasi masyarakat, dan seluruh komponen OPD," jelasnya.
Selanjutnya, dalam tanggapannya perancang menyarankan bahwa dalam penyusunan ranperda ini untuk memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 20/2008 tentang UMKM, UU No 7/2014 tentang Perdagangan, UU Cipta Kerja, Permendag, Perpres, dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pada ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perancang katakan ranperda ini telah sesuai dengan Pasal 19 UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pasal 19 tersebut, perancang katakan, pada pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam peratutan daerah.
Kemudian pada ranpeda ketiga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Turut hadir dalam rapat ini Jajaran DPRD Enrekang, Jajaran Pemda Enrekang, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)