JAKARTA, RAKYATSULSEL - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kembali memeriksa lima tersangka tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini.
Kelima tersangka yakni Ketua Panitia Pelaksan Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Adapun tiga perwira Polri yakni dari Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman, Kepla Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap lima tersangka itu dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/1/2022).
"Untuk lima tersangka diperiksa mulai jam sepuluh di Mapolda Jatim," kata Dedi Prasetyo.
Adapun untuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa pada Rabu besok (12/10/2022).
"Direktur LIB diperiksa besok berdasarkan jadwal yang disampaikan penyidik," ujar Dedi.
Hingga kini, Polri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Polri berdalih bahwa penyidik masih perlu meminta keterangan tersangka.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan. Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (jpnn)