PAREPARE, RAKSUL- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) resmi mengumumkan hasil pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Hal Itu berdasarkan pengumuman Nomor 800 – 1796 – BKPSDMD tentang Hasil Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun 2022 yang ditandatangani Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare dan selaku Ketua Tim Pendataan dan Verifikasi Data Tenaga Non ASN Pemkot Parepare, 7 Oktober 2022.
Namun, hasil pendataan tersebut masih membutuhkan validasi dan verifikasi ulang , terkait permintaah BKN untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang, karena ada beberapa data yang masuk ke sistem tidak memenuhi syarat pendataan tenaga non ASN seperti outsourcing.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Parepare Adriani Idrus usai kegiatan pembukaan Bimtek Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.
“Sesuai surat BKN tanggal 7 Oktober ada beberapa tenaga, yaitu driver, petugas keamanan, petugas kebersihan, pramutamu, pramusaji, penyapu jalan itu harus dihapus. Itu kurang lebihnya 200 orang,”Jelas Adriani.
200 Tenaga Non ASN yang awalnya melakukan penginputan tersebut, terangnya, tidak tercover dalam sistem atau aplikasi yang ada. Namun kata dia, tetap masuk dalam pendataan pola Oustsourcing.
“Teman-teman melakukan penginputan tapi ternyata harus dilakukan penghapusan jabatan yang saya sebutkan tadi. Jadi mereka nanti tidak perlu dimasukkan dalam pendataan karena otomatis mereka pasti harus dilakukan outsourcing.
Jadi perekrutannya atau penggajiannya mereka itu dengan outsourcing dengan pihak ketiga. Jadi yang masuk dalam pendataan adalah tenaga-tenaga non asn,”terangnya.
Sementara terkait sanggahan pasca pengumuman hasil pendataan tenaga non ASN pada 8 Oktober 2022, sudah ada 14 sanggahan yang masuk di BKPSDMD Parepare per 10 Oktober 2022, dari batas akhir masa sanggah 12 Oktober 2022.
“Sanggahan ini mereka hanya mengunggah SK di aplikasi, dan fisiknya diserahkan ke BKPSDMD,” tandas Adriani.(yanti)