Musda AMPI Sulsel Dituding Ilegal, DPD II AMPI Gowa Angkat Bicara

  • Bagikan
Ketua AMPI Gowa, Syamsu Marlin (kanan) bersama Andi Nurhalid Ketua DPD I AMPI Sulsel yang terpilih secara Aklamasi.

GOWA, RAKYATSULSEL - Hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-IX Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulsel pada Senin (10/10) lalu telah menetapkan Andi Nurhalid Nurdin terpilih secara Aklamasi.

Musda AMPI IX ini pun dikatakan Kontroversial dan Ilegal oleh salah satu pimpinan sidang perwakilan DPP AMPI, Gideon.

Saat itu, Gideon yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Wilayah DPP AMPI menginginkan pemilihan Ketua DPD AMPI Sulsel dilakukan melalui musyawarah mufakat. Keinginan Gideon rupanya tidak sejalan dengan peserta musda.

Akhirnya, Gideon memutuskan mundur dari Musda AMPI ke IX dan rencananya akan menunda Musda dan akan melanjutkan proses musda AMPI Sulsel dikemudian hari.

Bahkan, Gideon juga menegaskan, apabila Musda AMPI Sulsel tetap dilanjutkan tanpa kehadiran DPP AMPI, maka hal itu adalah ilegal.

“Kalau ada Musda yang dilanjutkan tanpa kehadiran DPP AMPI sesuai dengan tatib Musda Pasal 10, maka musda tersebut adalah Musda Ilegal,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II AMPI Gowa, Syamsu Marlin mengatakan tak ada satupun PO Juklak maupun Tatib yang dilanggar dalam forum Musda AMPI Sulsel kemarin.

"Andaikan kami ikuti pemaksaan DPP dinihari itu maka jelas kami akan melangggar tatib pasal 10 dan pasal 17 dan mustahil bagi seorang anak Makassar-Bugis itu siri' bagi kami," ucap Marlin.

Meski dipaksakan kata Marlin, Musda AMPI ke IX Sulsel kemarin akan berjalan inkonstitusional. "Andai kami ikuti paksaan yang datang dari arah DPP AMPI kepada peserta mungkin saja Musda tersebut berjalan inkonstitusional," ujar Ketua DPD II AMPI Gowa.

Marlin menceritakan, peserta Musda IX Sulsel dipaksakan untuk memilih Natsir calon dari DPP AMPI yang tidak memenuhi syarat tanpa didukung 7 DPD II langsung melalui jalur Mufakat.

Dan tentu, Marlin menjelaskan melalui Jalur Mufakat sudah jelas melanggar Tatib pasal 10 dan pasal 17 dan memang tidak mendukung hal tersebut.

"Kami dipaksakan untuk menerima calon dari DPP yakni saudara Natsir, saudara Natsir ini kan senior saya di HMI namun sebagai senior harusnya bisa menghargai adinda-adindanya, jadilah panutan kami dalam berorganisasi yang benar," sebut Marlin.

"Berorganisasi yang benar, yang terpenting adalah taat pada konstitusi, jangan dipaksa paksa mengambil jalan salah, sebagai senior kami menerimanya sebagai calon dalam Musda, namun memaksa untuk mufakat itu jelas melanggar tatib pasal 10 dan pasal 17 apalagi tidak memenuhi syarat 7 dukungan DPD II, Mana ada mufakat yang dipaksakan," sambungnya.

Oleh sebab itu, Ketua AMPI Gowa Marlin Paraba menganggap Penetapan Ketua terpilih DPD I AMPI Sulsel Andi Nurhaldin Nurdin secara aklamasi adalah sah.

"Kami sampai sekarang masih dengan pendirian yang sama bahwa musda ini telah berjalan, dibuka oleh ketua Umum dan diselenggerakan hingga selesai dan menetapkan secara aklamasi saudara A.Nurhaldin sebagai ketua terpilih DPD I AMPI Sulawesi selatan periode 2022-2027," pungkasnya. (A)

  • Bagikan