GOWA, RAKYATSULSEL - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang atau PDAM Kabupaten Gowa mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketetapan ini setelah dilakukannya pengesahan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Tirta Jeneberang menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (11/10).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada di Pemerintah Pusat. Khususnya pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aturan ini dinilai berdampak pada kedudukan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, sehingga dibutuhkan penyesuaian.
“Maka tentunya Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Pemerintah Kabupaten Gowa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dengan berubahnya nama PDAM menjadi Perumda Tirta Jeneberang ini diharapkan kinerjanya lebih meningkat di masa yang akan datang.
“Dengan disahkannya Perda ini, kinerja Perumda Tirta Jeneberang lebih meningkat di masa yang akan datang,” kata Adnan.
Terkhusus, lanjutnya akan memberikan kontribusi yang besar bagi Kabupaten Gowa, terutama dalam hal peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). Bahkan menjadi penyumbang PAD Terbesar atau andalan Kabupaten Gowa di masa yang akan datang.
“Kita berharap Perumda Tirta Jeneberang bisa berkembang secara mandiri dengan baik dan cepat di tengah krisis yang terjadi saat ini. Saat ini kita tidak bisa mengandalkan uang transfer dari pusat akibat krisis. Maka semua potensi di daerah termasuk ini kita genjot,” ungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.
Pada kesempatan ini, Adnan juga menyampai terimakasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa dan seluruh pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran melakukan pembahasan Ranperda Perumda Tirta Jeneberang hingga akhirnya bisa disahkan.
“Sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Gowa. Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepada anggota Dewan yang terhormat sehingga Perda ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg Mile saat membacakan laporan mengatakan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman, dan kunjungan kerja terlebih dahulu.
“Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi. Pada rapat pembahasan Ranpaerda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tenta Pereumda Tirta Jeneberang, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(JN)