Diduga Tidak Sesuai RAB, Satgassus Mabes Polri Tinjau Proyek PEN di Takalar

  • Bagikan
Proyek pembangunan RSI di Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri bertandang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/10/2022).

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang diketuai eks kepala satuan tugas pembelajaran anti korupsi KPK, Hotman Tambunan meninjau langsung progres pengerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) di Galesong Utara, dan proyek jalan betonisasi di sejumlah ruas Takalar.

Dalam peninjauannya, Tim Satgassus tersebut mengingatkan agar rekanan menggenjot pengerjaan pembangunan proyek RSI tersebut yang dibiayai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp150 miliar.

“Kami minta rekanan untuk merampungkan pembangun RSI ini sebelum masa pekerjaan berakhir Desember mendatang, selain ada beberapa item kegiatan yang harus diperbaiki oleh pihak rekanan, kami juga minta untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Hotman Tambunan, Selasa (12/10/2022).

Sebelumnya, Direktur Barisan Rakyat Anti Korupsi, Dirman Danker mempersoalkan proyek RSI dan proyek jalan betonisasi tersebut yang tersebar di sejumlah ruas Takalar.

Dirman Danker menilai, pengerjaan RSI dan jalan betonisasi itu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak tepat sasaran.

“Perusahaan yang menangkan tender jalan betonisasi tersebut diduga tidak memiliki peralatan Bathcing Plant, sehingga campuran yang digunakan pada proyek ini menghasilkan debu. Selain menghasilkan debu, proyek jalan betonisasi tersebut juga sudah banyak mengalami keretakan dimana-mana,” ujarnya.

Dirman Danker juga menyoroti progres pengerjaan RSI tersebut, karena diduga progresnya lamban dan baru berjalan 40 hingga 50 persen, padahal kelender sudah mendekati bulan Desember 2022.

“Kami minta kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dan Satgassus Mabes Polri agar anggaran dana PEN Takalar di setop saja untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, rekanan proyek RSI dan rekanan jalan betonisasi tersebut juga diduga menggunakan material batu gunung dan pasir dari tambang galian C ilegal.

“Mereka ini, para rekanan diduga mengambil batu gunung dan pasir dari tambang galian C ilegal, ini perbuatan melanggaran hukum dan menyalahi UU minerba, rekanannya bisa dipenjara,” tegas Dirman Danker. (Adhy)

  • Bagikan