BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantaeng menggelar Rapat Mitra Penanganan Pelanggaran di UPTD Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan Lamalaka, Rabu (12/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung Seluruh Pimpinan Bawaslu Bantaeng, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Narasumber, Azry Yusuf dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Fajlurrahman Jurdi.
Dalam Kegiatan ini dihadiri langsung sejumlah mitra penanganan pelanggaran Bawaslu Bantaeng. Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh. Dalam sambutannya, dia mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang sedang berjalan, kegiatan ini juga sebagai ruang berbagi informasi bagi semua pihak sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu.
"Karena banyaknya penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu bukanlah merupakan sebuah prestasi bagi Bawaslu yang setelah tahapan menghitung jumlah dan rekapitulasi data pelanggaran pemilu, akan tetapi yang diharapkan setelah selesai tahapan pemilu justru menghitung seberapa banyak jumlah pencegahan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu," kata dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf dalam materinya menerangkan, Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu membutuhkan stakeholder-stakeholder untuk mendukung demokrasi pemilu yang berintegritas.
"Pemilu yang demokratis haruslah melihat prosesnya yang harus jelas aturannya dalam artian prosedur penanganan yang jelas dan tentunya melahirkan output yang jelas pula," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Fajlurrahman Jurdi, menyampaikan dalam materinya bahwa, ada beberapa problem penegakan hukum berkaitan iroblem norma, masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, uang mewarnai penegakan hukum, penegakan hukum sebagai komoditas politik, lemahnya SDM, keterbatasan anggaran, intervensi dan sikap masyarakat.
"Hal yang paling urgen harus dipahami masyarakat dan penyelenggara pemilu lainnya kedepan dalam menghadapi pemilu 2024, jika ada surat panggilan maka penuhilah karena pasti surat pertama adalah klarifikasi. Jika ada rekomendasi Bawaslu maka laksanakanlah, jika ada keputusan atasan jabatan, misalnya sanksi bagi ASN, maka wajib ditindaklanjuti," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyampaikan, penanganan pelanggaran administrasi diselesaikan dikantor Bawaslu, pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita berharap ini dipahami masyarakat secara luas,” kata Ningsih. (Jet)