Bawaslu Sulsel Ajak OPD di Bulukumba Bersinergi Terkait Penegakan Hukum Pemilu

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf saat menjadi narasumber dalam Rakor dengan mitra penanganan pelanggaran Pemilu di Bulukumba belum lama ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Azry Yusuf mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Kabupaten Bulukumba untuk bersinergi bersama Bawaslu Bulukumba dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif.

"Dalam menegakkan hukum pemilu, harus ada sinergitas bersama yang melibatkan seluruh mitra kerja penegak hukum, karena penegakan hukum pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu," jelas Azry saat menjadi narasumber pada rakor mitra penanganan pelanggaran Bawaslu Bulukumba belum lama ini.

Selain penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, Azry Yusuf juga menyebutkan bahwa harus ada sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu seperti KPU, Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Bulukumba serta masyarakat luas untuk memudahkan proses menegakkan hukum pemilu yang efektif.

Azry menambahkan, sinergitas seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Bulukumba sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum dan pencegahan terjadinya pelanggaran, seperti pencegahan politik uang, netralitas ASN, pelibatan kepala desa, serta penyalahgunaan jabatan.

"Sekalipun Bawaslu mempunyai otoritas dalam memutus pelanggaran pemilu tapi jangan biarkan kami sendiri, bantu kami, sokong kami demi menjaga proses demokrasi di negara kita terkhusus di Kabupaten Bulukumba," harapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan penanganan pelanggaran bersama instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesepahaman dan sinergitas menyongsong pemilihan umum serentak tahun 2024.

"Keberhasilan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 bukan hanya berada di pundak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah dan lembaga negara serta masyarakat di seluruh lingkup Kabupaten Bulukumba," jelasnya.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi yang juga hadir sebagai pembicara menjelaskan jika proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu terutama pelanggaran hukum lainnya para pimpinan OPD bertindak sebagai pihak terkait pemberi keterangan. "Jadi ketika para pimpinan OPD mendapat surat panggilan dari Bawaslu harap dihadiri," katanya.

Dirinya meminta pimpinan OPD untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Bawaslu.  "Terkhusus BKPSDM ketika ada keputusan wajib untuk ditindaklanjuti. Hal ini merupakan bentuk dan upaya kita semua dalam upaya menciptakan iklim demokrasi yang sehat dalam wilayah kabupaten Bulukumba," jelasnya. (A) 

Penulis: Fahrullah
  • Bagikan