Salah satunya adalah asas kemausaian sehingga terwujud tata regulasi yang berspektif HAM baik di pusat dan daerah.
“FGD dan rekomendasi produk hukum daerah ini adalah agenda penting yang bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan produk hukum daerah agar kohern terhadap nilai HAM yang berspektif HAM," jelas Nur Ichwan, Jumat (14/10).
"Itu, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 24/2017 tentang pedoman matreri muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Soal Kabupaten Gowa menjadi lokasi kegiatan, Nur Ichwan menjelaskan, daerah tersebut membutuhkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Apalagi, sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja.
"Saat ini, bantuan hukum telah diberikan melalui program bantuan hukum yang dilaksanakan melalui Ogransiasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulsel," ungkapnya.
“Sulsel memiliki 26 OBH yang sudah terakreditasi. Kemarin kita melakukan adendum terhadap OBH yang penyerapannya kurang baik. Jadi kita laksanakan adendum untuk memotivasi semua OBH agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," tambahnya. (*)