MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyalurkan santunan kecelakaan kerja ke dua anak sebagai ahli waris salah satu pegawai non-ASN saat kegiatan Jalan Sehat Sulsel Anti Mager, Minggu (16/10).
Masing-masing, ahli waris anak tersebut mendapat santunan sebesar Rp78 juta dan juga Rp137 juta.
Penyaluran santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel dalam keselamatan kerja pegawai non ASN.
Andi Sudirman mengaku Pemprov Sulsel telah menganggarkan jaminan kesehatan atau JKK di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai non ASN khususnya dilingkup Pemprov Sulsel.
Ia menyebut anggaran tersebut diperoleh dari gaji para pegawai non ASN yang telah dinaikkan lalu sebagian dari gaji tersebut akan diambil untuk membayar biaya jaminan kesehatan.
"Mereka itu diangkat gajinya lalu dari situ diambil pembayarannya. Kita bayarkan tapi kita masukkan dalam komponen gaji baru kita potong untuk itu," ujar Andi Sudirman Minggu (16/10).
Untuk anggarannya sendiri, Kata Andi Sudirman, Pemprov telah mennganggarkan untuk tahun ini hingga tahun depan. "Tahun ini kita anggarkan dan ditahun depan kita anggarkan lagi," ucapnya.
Lanjut, Andi Sudirman mengatakan jika ada pegawai non ASN yang mengalami kecelakaan saat bekerja hingga meninggal dunia maka ahli waris hingga anak dari pegawai tersebut dapat mengklaim santunan berupa biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
"Ini lah yang kemudian ketika ada meninggal kecelakaan. Jadi lain untuk meninggalnya ahli waris, lain juga untuk sekolah anaknya. Untuk anaknya berupa beasiswa, sampai perguruan tinggi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tramsmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan jumlah seluruh oegawai non ASN yang ada dilingkup Pemprov Sulsel ada sekitar 17 ribu pegawai.
Di mana, seluruh pegawai tersebut didaftarkan dalam jaminan keselamatan kerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi semua non ASN di pemprov itu kalau tidak 17 ribu itu semua di beasiswakan oleh pak gub. Melalui APBD kita. Itulah tadi pada saat yang bersangkutan meninggal, maka ada santunan kematian. Kalau dia misalnya dia kecelakaan pada saat bekerja maka akan diberikan juga (santunan). Itu BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.