Ardiles menyebut penganggaran jaminan keselamatan kerja pegawai non ASN ini telah diperintahkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman sejak tahun lalu untuk para OPD agar mendaftarkan pegawainya.
"Makanya mulai tahun lalu itu pak Gubernur perintahkan semua OPD agar menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai non ASN. Pada saat mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, agar mereka mendapat klaim santunan oleh BPJS," tuturnya.
Untuk penganggaran yang dicover tahun ini, Ardiles menyebut seluruhnya telah di cover oleh para OPD-OPD termasuk di dinasnya yang memiliki 16 pegawai non ASN.
"Semua, kalau kami di disnaker hanya 16, tapi semua OPD itu dipantau oleh TAPD jadi semua DPA nya di asistensi kalau ada yang belum pasti disuruh untuk dialihkan ke itu," tutupnya. (A)