Pemerintah Bahas UMP 2023 November Mendatang

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Dampingi Gubernur Andi Sudirman. (A/Sasa)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan hasil rapat koordinasi. Mulai dewan pengupahan hingga perwakilan asosiasi buruh.

"Jadi, pembahasannya ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," tukas Ardiles Saggaf, Minggu (16/10).

Saat ini, sambung dia, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP. Salah satunya menurunkan tim untuk mendata buruh dan perusahaan di daerah. Ada lima indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga.

"Setelah lima indikator tersebut itulah yang dimaksud dalam rumus. Itulah nanti yang diformulasikan setelah ada data dari BPS," jelasnya.

Ardilles mengungkapkan, penetapan UMP 2023 rencananya akan diumumkan pada pertengah November mendatang. Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, ia mengatakan rata-rata meminta 20-30 persen.

"Buruh minta itu rata 20-30 persen (kenaikan)," ucapnya.

Maka dari itu, Ia menyebut dalam menentukan UMP betul-betul dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, nantinya hasilnya yang diperoleh itu adil. Di mana benar-benar membuat dari pihak buruh maupun dari pihak pengusaha sama-sama merasa adil.

"Yang jelas apa yang diputuskan oleh kepala daerah oleh Gubernur nantinya, harusnya berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi ditengah-tengah," pungkasnya. (A)

  • Bagikan

Exit mobile version