SINJAI, RAKYATSULSEL- Sebanyak 331 Guru di Kabupaten Sinjai menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2021. SK tersebut diserahkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (17/9/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan mengungkapkan, para guru PPPK yang menerima SK tersebut merupakan hasil seleksi untuk jabatan fungsional guru tahap pertama dengan formasi rincian, guru SMP sebanyak 37 orang, guru SD 229 orang dan guru TK 65 orang yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
"Sumber pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahap pertama dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Sementara, Bupati ASA menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan salah satu tahapan dari proses pengadaan aparatur sipil negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Ia pun mengingatkan kepada guru PPPK yang lulus bahwa profesi yang telah dipilih akan memberikan konsekuensi untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan yang semakin baik dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada sektor pendidikan.
"Oleh karena itu saya harapkan saudara semua dapat melaksanakan tugas sesuai dengan formasi yang telah saudara pilih dan siap memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sinjai khusus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sinjai," harapnya.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sinjai A. Jefrianto Asapa yang juga selaku Kadis Pendidikan Sinjai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sinjai.(*).