Abhan Dorong Afirmasi Keterwakilan Disabilitas dalam Pemilu

  • Bagikan
Suasana Penguatan Pemahaman Pemilu terhadap Disabilitas di Kantor Bawaslu Bulukumba. Minggu (16/10) kemarin. (A/Fahrul)

"Kita patut berbangga terhadap penyandang disabilitas yang ingin berpartisipasi dalam pemilu dengan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, karena memang tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan yang lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu," jelasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman mengatakan setiap orang mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dan hak untuk dipilih, begitupun dengan Disabilitas.

"Undang-undang nomor 8 tahun 2016 juga sangat jelas mengatur hak untuk memilih bagi kelompok penyandang Disabilitas," jelas Rahman.

Dirinya juga menyampaikan, penyandang disabilitas dapat berperan dalam menyukseskan pemilu. Undang-undang memberikan kesempatan yang sama dengan masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa ada batasan.

"Bawaslu Bulukumba berharap penyandang disabilitas di Kabupaten Bulukumba dapat mengetahui bagaimana akses pemilu, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang," tuturnya.

Dia terus mendorong aksesibilitas penyandang disabilitas pada pemilu. Dalam hal ini KPU untuk terus mengupayakan penyediaan fasilitas dalam proses pelaksanaan pemilihan umum terutama di TPS-TPS.

"Agar hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas sebagai anggota masyarakat dapat terpenuhi secara optimal," jelasnya. (C).

  • Bagikan

Exit mobile version