"Ir Mesak Rante memberikan keterangan yang sangat berlawanan di Pengadilan Negeri Makale dengan dokumen yang diterbitkan berupa surat keterangan pengusaan fisik dan hibah," beber Ramatri.
Kemudian terlapor yakni Dorce Lampin Darandang mengambil tanah/rumah mertua dengan memalsukan surat keterangaan dan hibah.
"Dorce Lampin sudah melakukan tindakan penyerobotan lahan di tanah mertuanya yang nyata-nyata anak kandung ahli waris masih hidup, " tutur Ramantri.
Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Pihaknya tidak bisa melanjutkan penyidikan karena kurangnya bukti dugaan pemalsuan yang dilaporkan pelapor.
"Tidak mungkin kita penuhi kemauan dia terus kita tangkap yang dilaporkan. Dia (pelapor) cuman bilang itu palsu, tetapi bukti pembandingnya tidak ada. Ini sudah kita gelar juga di BPN bulan lalu," jelasnnya.
Adapun terkait pelaporan yang dilakukan Ramatri di Propam Polda Sulsel, ia mempersilahkan. Sebab pihaknya juga sebenarnya sudah memberikan klarifikasi di bawah arahan bagian pengawasan penyidik Polda Sulsel.
"Sudah kita jawab, Minggu lalu sudah turun juga tim inspektorat menanyakan hal itu, kita sudah jawab semua. Intinya dia kurang puas, karena asumsi dia tidak terpenuhi," pungkasnya. (*)