Dinilai Tak Profesional, Warga Lapor Oknum Penyidik Polres Tator ke Polda Sulsel

  • Bagikan
Warga Tator, Ramatri Perlihatkan Bukti Laporan ke Polda Sulsel, Senin (17/10).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Warga Tana Toraja (Tator), Ramatri melaporkan oknum penyidik Polres Tator ke Polda Sulsel, Senin (17/10). Pasalnya, oknum tersebut dinilai tidak profesional dalam mengungkap kasus.

Di mana, orang taunya bernama Maria Sesa Salu bersama Berta Bokko Sampe melaporkan dugaan kasus pemalsuan ke Polres Tator sejak 11 Juli 2021 lalu. Hanya saja, laporan orang tuanya itu tidak ada progres berarti malah kasusnya dihentikan.

Oknum penyidik, kata Ramatri, tidak berani ungkap fakta pemalsuan surat keterangan pengusaan fisik yang dilaporkan Berta Bokko Sampe dan Maria Sesa Salu. Selain itu, tidak berani mendesak BPN untuk meminta warkah gambar ukur yang didalamnya ada tanda tangan ataupun jempol batas tetangga.

"Lucunya lagi, Kapolres malah meminta damai dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih. Selama ini bikin apa, atau karena sudah terdesak," kata Ramatri, Senin (17/10).

Laporannya ini, sambung Ramatri, ke Propam Polda Sulsel. Dirinya meminta agar oknum penyidik Polres Tator diganti. Sebab, jika tidak diganti maka laporan orang tuanya itu tidak akan berproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sudah masukkan laporan di Propam pekan lalu perihal agar penyidik kasus pemalsuan itu diganti. Kemudian tadi saya masukkan lagi laporan agar penyidik diperiksa," sebutnya.

Memang lanjut Ramatri, ada peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja. Dimana kata Ramatri, BPN tidak bisa memberikan warkah gambar ukur yang didalamnya ada Tanda Tangan/Jempol Batas tetangga.

"Selalu punya alasan yang tidak masuk akal. Seperti apa yang disampaikan kepala seksi. Katanya, karena baru menjabat, bangunan BPN baru dan sebagainya. Padahal data ini diminta tanggal 21 Juli 2021," kesalnya.

Ramatri menilai, BPN sama sekali tidak serius mencari data yang dimaksud dengan saling
lempar tanggungjawab. Lebih parahnya lagi, BPN memberikan data yang berbeda ke penyidik dengan ke Pengadilan Negeri Makale dengan objek yang sama.

Kemudian ada juga campur tangan Kepala Lembang Lea Makale, Ir Mesak Rante. Ramatri menilai, Ir. Mesak Rante turut serta proses memalsukan dokumen dengan membuat surat keterangan pengusaan fisik dan hibah.

  • Bagikan

Exit mobile version