"Jadi, DPP yang akan keluarkan SK baru. Termasuk SK pemberhentian dua orang itu," singkatnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati Hamid mengatakan ada sanksi bagi kader mengundurkan diri dalam pengurusan partai politik. Di mana, nama dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan hilang.
"Data mereka (kader mengundurkan diri) akan hilang dan ditandai dengan diberi label TMS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tukas Upi Hastati.
Setelah verifikasi faktual ini dilakukan, kata Upi, pihaknya akan menyerahkan hasilnya ke partai masing-masing.
"Apakah semua sudah memenuhi syarat atau belum. Jika belum masih ada waktu dilakukan perbaikan," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)