TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar menyatakan, akan menyelidiki produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek fifa glow di wilayah Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto menegaskan, kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran kosmetik ilegal tersebut.
“Kita akan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, diduga kosmetik ilegal merek fifa glow beredar di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kosmetik tersebut diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, kosmetik itu diduga tidak ditempeli label BPOM, komposisi, cara penggunaan, dan masa kadaluarsanya.
Ditemukannya kosmetik diduga ilegal beredar bebas di wilayah Takalar dikarenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan BPOM Sulsel.
Kini, pelaku peredar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. (*)