"Banding diterima dan masih ada persidangan tanggal 20 nanti, kenapa sekarang sudah dieksekusi," kata Srimayanti, Selasa (18/10).
Srimayanti heran, pasalnya dia mengaku memiliki semua berkas kepemilikan berupa sertifikat hak milik dan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tanah ini dibeli sekira dua puluh tahun silam.
Terpisah, Panitera dari PN Enrekang yang membacakan surat perintah eksekusi dari ketua PN Enrekang, Rida bungkam. Pihaknya menolak untuk mengomentari perkara ini.
"Langsung ke pengadilan saja. Humas menunggu disana," tukasnya. (Fadli/Raksul/A)