Jadi Narasumber, Mantan Ketua Bawaslu Kembali Dorong UU Pemilu Direvisi

  • Bagikan
Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan (Tengah) Jadi Narasumber Rapat Koordinasi Mitra Penangan Pelanggaran Pemilu, di Hotel Remcy Kota Makassar, Selasa (18/10). (A/Fahrul)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu di Hotel Remcy Kota Makassar, Selasa (18/10).

Pada kesempatan itu, Abhan kembali mendorong Undang-Undang (UU) Pemilu untuk segera direvisi. Usulan ini menjadi tugas dari anggota DPR RI sebagai pembuat regulasi termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Ini yang perlu kita mau tahu, UU itu mengatur penyelenggara atau pesta demokrasi. Karena, catatan saya UU itu lebih banyak mengatur penyelenggara sehingga saya kira perlu ada revisi," ujar Abhan.

Dia menjelaskan, dirinya sudah mengusulkan revisi ke DPR saat menjabat dulu. Bahkan masuk dalam program legislatif nasional (Proglesnas). Hanya saja, dewan menolak padahal draf revisi sudah diserahkan ke DPR.

  • Bagikan